
"Saya
berterima kasih dan sangat gembira dengan tugas tersebut. Namun, saat
ini lebih baik apabila task force menyelesaikan masalah soal konflik
organisasi sepak bola Indonesia terlebih dahulu mengingat FIFA sudah
memberi batas waktu sampai akhir Maret," ujar RD melalui pesan singkat , Sabtu (22/12/2012).
Diberitakan sebelumnya, RD
dipilih oleh KONI pusat sebagai pelatih timnas U-23 untuk menuju SEA
Games 2013 mendatang. Hal itu secara resmi disampaikan oleh Tono
Suratman, Ketua KONI selaku Pengendali Satuan Pelaksana Program
Indonesia Emas.
Menurut dia, KONI punya kebijakan menyiapkan SEA
Games. Keputusan KONI ini cukup kontroversial mengingat PSSI telah lama
menunjuk Aji Santoso sebagai pelatih timnas U-23. RD meminta task force
lebih dulu menyelesaikan konflik yang terjadi di PSSI. Siapa pun pelatih
timnas, menurut RD, tidak akan efektif melaksanakan tugasnya selama ada
dua induk organisasi sepak bola di Indonesia.
"Sementara pemain
terbaik ada di dua organisasi tersebut. Setelah selesai masalah tersebut
maka saya sangat siap melaksanakan tugas sebagai pelatih timnas," tegas
pelatih asal Lampung itu.
Tim task force dibentuk setelah
Pejabat Sementara Menpora, Agung Laksono, mengadakan rapat dengan
sejumlah tokoh olahraga nasional, Selasa (11/12/2012). Tim yang diketuai
Rita Subowo itu terdiri dari empat anggota, yakni mantan Ketua Umum
PSSI Agum Gumelar, Ketua KONI Tono Suratman, Sekretaris Kemenpora Yuli
Mumpuni, dan Deputi I Kemenpora Djoko Pekik.
Tim task force
sendiri diamanatkan untuk melakukan tiga tugas pokok, yaitu mengadakan
konsultasi dengan FIFA dalam upaya untuk menghindari sanksi terhadap
Indonesia. Selain itu, mereka akan melakukan langkah-langkah terhadap
organisasi dan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi
apabila Indonesia diberi sanksi.
Terakhir, task force juga akan
melakukan pembicaraan dengan FIFA dan AFC mengenai kemungkinan
pemerintah menggunakan kewenangannya. Hal itu mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan. [but]