
Dihubungi , Gunadi Handoko mengaku, surat somasi tersebut dilakukan
demi mengungkap kebenaran mengenai legalitas Arema. Pasalnya, saat ini
ada tiga pihak yang mengaku memiliki legalitas Arema, mereka adalah M.
Nur, Lucky Acub Zainal dan Rendra Kresna.
"Padahal legalitas
Arema yang benar ada pada Pak M. Nur. Ini sudah mendapat pengakuan dari
Kemenkumham. Ini demi kebenaran," ujar Gunadi Handoko, Sabtu
(22/12/2012).
Ditanya soal wewenanganya melayangkan surat somasi,
Gunadi mengaku jika saat ini dirinya telah ditunjuk ketua Yayasan
Arema, M. Nur sebagai pengacaranya. "Pak Nur menunjuk saya sebagai
pengacaranya, untuk itu saya bisa melayangkan surat somasi," kata
Gunadi.
Meski ada tiga kubu yang mengaku memiliki legalitas
Arema, namun somasi tersebut saat ini hanya diberikan pada PT Pelita
Jaya Cronous. Lantaran perusahaan milik grup Bakrie tersebut telah
melakukan kerjasama hingga proses akuisisi pada Arema Indonesia (ISL)
yang berada di bawah Rendra Kresna.
"Arema yang memiliki
legalitas adalah Arema di bawah legalitas Pak Nur berdasarkan keputusan
Menkumham tahun 2012, sementara yang diakuisisi PT Peliya Jaya Cronous
merupaka Arema Rendra yang tak punya legalitas," tegasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko mengirimkan surat somasi pertama
pada PT Pelita Cronous beserta badan hukum maupun yayasan-yayasan lain
yang menggunakan nama PT Arema Indonesia.
Dengan adanya somasi
tersebut, pihak manapun yang menggunakan yayasan maupun PT Arema
Indonesia tidak diperkenankan melakukan pengelolaan, akuisisi, merger
atau apapun namanya yang beraktifitas dalam ISL atau liga lainnya. PT
Pelita Jaya Cronous sendiri awalnya melakukan kerjasama denga pihak
Arema yang berlaga di ISL. Namun proses kerjasama itu sendiri saat ini
telah berubah menjadi proses akuisisi.
Surat somasi yang
ditujukan kepada PT Pelita Jaya Cronous yang beralamat di Wisma Bakrie
12rd floor jalan H.R Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan itu tersebar di
email sejumlah media. Sementara alamat
email pengirimnya tertulis andidarusalamtabusala@yahoo.co.id.
Surat
tertanggal 7 November 2012 itu menyatakan bahwa pihak Gunadi Handoko
memberikan teguran hukum atau somasi pertama untuk PT Pelita Jaya
Cronous. Surat tersebut menyatakan , berdasarkan pengesahan SK Menkumham
No. AHU AH.01.06-317 atas akta Nurul Rahadianti yang kemudian disahkan
oleh Menkumham pada 9 Mei 2012.
Dalam pengesahan ini, dijelaskan
bahwa pengurus Yayasan Arema antara lain, pembina yaitu Darjoto
Setiawan, ketua yayasan yaitu Muhammad Nur, Bendahara Rendra Kresna,
Sekretaris Mujiono Mujito dan Pengawas yayasan Bambang Winarno. [num]