
Seperti tersurat pada Pasal 30 ayat 1 dan 34 ayat 8, 14 tempat duduk
yang harus disediakan panitia penyelenggara pertandingan tidak
diperuntukan bagi petinggi klub.
Namun, pada pertandingan semifinal Inter Island Cup 2012 antara
Persib Bandung melawan Persisam Samarinda, di Stadion Manahan, Solo,
beberapa waktu lalu, dua petinggi klub dari PT Persib Bandung
Bermartabat (PT PBB) justru berada di bangku cadangan.
Sementara, asisten pelatih Sutiono Lamso dan penasihat teknik Indra
Thohir berada di tribun penonton. Dua petinggi klub itu yakni Zaenuri
Hasyim dan Kuswara S. Taryono yang merupakan komisaris PT PBB.
Menyikapi hal itu, pelatih Persib Djadjang Nurdjaman mengatakan dia
tidak mau terlalu mempermasalahkan siapa saja yang berada di area
kekuasaannya itu.
Ia menyatakan, kondisi yang terjadi di bangku cadangan saat itu,
semua kendali putusan perihal teknis pertandingan tetap berada di
tangannya.
“Meski saya tidak ditemani mereka (Indra Thohir dan Sutiono Lamso) di
bangku cadangan, saya tetap melakukan komunikasi. Di ruangan ganti saya
tetap konsultasi dengan mereka. Bahkan saat pertandingan berlangsung,
kami juga berkomunikasi lewat telepon,” ujar Djadjang saat ditemui di
mes Persib, Jln. Ahmad Yani, Bandung, Rabu (19/12).
Dengan demikian, pelatih kelahiran Bandung itu menuturkan asupan
informasi dari Sutiono dan Indra untuk menganalisa jalannya pertandingan
tetap ia dapatkan.
Selain itu, lanjutnya, di bangku cadangan masih ada satu asisten
pelatih lainnya, yakni Asep Sumantri yang membantunya. “Sebelumnya, saya
dan mereka (Indra dan Sutiono) juga sudah komitmen meski berada di atas
(tribun penonton) tetap melakukan komunikasi,” paparnya.
Dari paparan Djadjang, memang sangat mungkin tim pelatih tetap melakukan komunikasi, meskipun tidak berbicara secara langsung.
Namun, apapun alasannya, pada manual liga ditegaskan petinggi klub tetap tidak dibenarkan berada di bangku cadangan.
Pasal 30 ayat 1 menyebutkan: Hanya 7 (tujuh) ofisial (satu di
antaranya harus dokter tim) dan 7 (tujuh) pemain cadangan yang
diperbolehkan duduk di bangku cadangan (bench) tim dengan total 14
(empat belas) orang.
Nama-nama dari personil dan fungsinya harus terdaftar di formulir
pertandingan dan mendapatkan pengesahan dari pengawas pertandingan.
Pengawas pertandingan dapat melakukan pengusiran terhadap personil
yang tidak berhak berada di bangku cadangan (bench) serta memastikan
personil yang berada di bangku cadangan (bench) bukan personil atau
orang lain yang tidak berkompeten.
Sementara pada Pasal 34 ayat 8: Personil klub yang terdaftar dalam
manajemen klub (presiden, ketua umum klub, sekretaris jenderal dan
lainnya), tidak diperbolehkan dimasukkan di dalam formulir pertandingan
sebagai ofisial.
Ketika dikonfiramsi hal tersebut kepada manajer
Persib Umuh Muchtar, dia tidak mau berkomentar banyak. Pada sambungan
telepon yang terhubung pada Senin (17/12) malam,
ia menyatakan pelatih Djadjang yang bisa menjelaskan semuanya. “Aduh,
saya tidak mau berkomentar soal itu, silakan hubungi pelatih saja,”
singkatnya.
Pada pertandingan yang berakhir dengan skor 2-0 untuk keunggulan
Persisam itu, formulir pertandingan yang diterima para wartawan, Zaenuri
Hasyim dan Kuswara S. Taryono ditulis sebagai penasihat tim dan
ofisial.
Padahal sudah jelas mereka berdua adalah komisaris PT PBB yang
sepantasnya duduk di tribun penonton kehormatan saja. Sementara, Sutiono
Lamso dan Indra Thohir yang biasa namanya tercantum di formulir
beberapa pertandingan sebelumnya, sepatutnya tetap mendampingi pelatih
kepala di bangku cadangan.
Hal itu karena Indra dan Sutiono, seperti yang ditulis di akhir
kalimat Pasal 30 ayat 1, pasti lebih kompeten untuk menganalisa
pertandingan ketimbang dua komisaris tersebut. (Al)