Terjawab sudah siapa yang akan akan jadi pemilik suara (voter) dalam
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Palangkaraya, 10 Desember nanti.
Menurut
Sekretaris Jenderal PSSI, Halim Mahfudz, voter dalam kongres adalah
anggota yang ikut dalam Kongres Luar Biasa di Solo serta klub di
kompetisi yang berjalan tahun ini.
"Peserta kongres adalah voters
di KLB Solo plus anggota kompetisi yang berjalan tahun ini,"kata Halim
dalam konferensi pers di kantor PSSI, Jakarta, Jumat (7/11).
Untuk klub, Halim mengatakan bahwa yang ikut dalam kongres adalah klub yang bermain di Liga Premier Indonesia (LPI).
Sebelumnya,
PSSI kebingungan dalam menentukan siapa peserta untuk kongres
Palangkaraya. Sebelumnya, Halim menjelaskan, jika saat ini ada dua voter
atau pemilik suara. Voter pertama dalam KLB, Solo, di mana pada
akhirnya Djohar Arifin Husin terpilih sebagai ketua umum (ketum) PSSI.
Adapun voter kedua, adalah mereka-mereka yang ambil bagian dalam kongres biasa juga di Palangkaraya, 18 Maret silam.
Lanjut
Halim, jika pihaknya mengundang voters dari KLB Solo, maka pihaknya
akan melanggar statuta PSSI. "Akan tetapi yang jadi permasalahan di sini
adalah, kedua voter tersebut sangat bertentangan sebenarnya. Kalau kami
menyertakan peserta kongres berdasarkan MoU atau peserta di kongres
Solo, sama saja kami melanggar statuta,"katanya kala itu.
(wir)