
Diego tiba di
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl Merpati Blok D-3 No 5, Kemayoran,
diantar mobil Avanza dengan didampingi kuasa hukumnya. Dia terlihat
santai dan tetap menjawab pertanyaan wartawan. "Iya, saya siap
disidang," kata Diego sambil tersenyum, Rabu (19/12/2012).
Diego
dilimpahkan dari Polsek Tanah Abang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
guna pemeriksaan berkas-berkas untuk diserahkan kepada kejaksaan. "Untuk
dilakukan pemeriksaan buat persiapan persidangan," ujar salah seorang
pegawai kejaksaan.
Setelah selesai memeriksa berkas-berkas, pihak
kejaksaan akan langsung membawa Diego ke rumah tahanan Salemba.
"Setelah diperiksa baru menjadi tahanan kejaksaan. Kemungkinan akan
dibawa ke Salemba, kan Pondok Bambu buat wanita," tuturnya.
Rencananya, Diego akan disidangkan dua minggu mendatang, usai kejaksaan menyusun dakwaan-dakwaan yang akan dilayangkan.
Diego
didakwa telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Meff
Paripurna pada 8 November lalu. Diego diancam telah melanggar Pasal 170
Ayat 2 KUHAP jo Pasal 351 ayat 2 KUHAP, dengan ancaman makimal 9 tahun
penjara.