
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menyerahkan wasit yang memimpin pertandingan Arema vs Persebaya, 21 Februari 2010, Olehadi ke Komite Wasit PSSI. Persebaya melaporkan wasit asal Tangerang itu karena dianggap telah merugikan timnya.
Pada putaran kedua Liga Super Indonesia (ISL) 2009/2010 Persebaya nyaris mampu mengantongi poin saat bertandang ke kandang Singo Edan, Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang. Namun harapan ini pupus setelah wasit Olehadi memberi penalti kontroversial bagi tuan rumah pada menit ke-87.
Wasit menunjuk titik putih setelah melihat M Ridhuan terjatuh saat berusaha merebut bola di dalam kotak terlarang. Padahal dalam tayangan ulang terlihat bila pemain asal Singapura itu sengaja menjatuhkan diri saat tak mampu menjangkau bola.
Bek Arema Pierre Njanka maju sebagai eksekutor. Pemain Kamerun itu tanpa kesulitan berhasil menaklukkan kiper Persebaya, Syafudin. Skor 1-0 bertahan hingga pertandingan usai. Tak puas dengan keputusan ini, manajemen Persebaya pun melayangkan surat protes kepada Komdis PSSI.
"Persebaya melayangkan protes atas kepemimpinan wasit lawan Arema, 21 Februari 2010. Namun karena bukan wewenang kami, maka kasus ini kami serahkan kepada Komite Wasit," kata Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI, Kamis, 1 April 2010.
Tak hanya Olehadi, Persebaya juga melaporkan ketidaknyamanan yang mereka alami saat hendak memasuki stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang. Atas kejadian ini, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman denda kepada Panpel Arema, Rp20 juta.
"Persebaya protes karena merasa terintimidasi saat hendak memasuki stadion. Kami memutuskan panpel Arema tidak mampu menjaga rasa nyaman bagi tim tamu,"tandas Hinca.
• VIVAnews