
Setelah menang dalam kasus kontrak enam mantan pemain, Persebaya kembali dibebaskan dari hukuman Rp 250 juta, akibat nyanyian rasis saat pertandingan lawan Arema Indonesia 16 Januari lalu di Stadion Gelora 10 Nopember.
Menurut kuasa hukum Persebaya, Syaifudin, Minggu (4/4/2010), bandinn Persebaya mengenai kasus rasis telah disetujui oleh Komisi Banding (Komding) PSSI. Selain menerima banding Persebaya yang diberikan 5 Maret lalu, Komding juga membatalkan keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Nomor 47/KEP/KB/ISL-II/II-2010.
Nantinya, panitia pertandingan (panpel) Persebaya tak perlu lagi membayar Rp 250 juga kepada Komdis. Syaifudin menambahkan, definisi rasis yang dimaksud Komdis tidak berdasar dan tidak seduai dengan Pasal 59 Peraturan Organisasi (PO) tentang kode disiplin bahwa rasis itu ditujukan kepada seseorang atau perorangan. ''Atas dasar itu Komding akhirnya membebaskan kita dari hukuman Rp 250 juta,'' ucapnya.
Ia menambahkan, kemungkinan besar hukuman Persebaya juga bisa lebih ringan lagi. Sebab mengenai keputusan Komdis yang meminta Persebaya membayar Rp 5 juta ke Arema sebagai ganti kaca bus yang pecah juga salah kaprah.
''Karena yang menyewa bus itu kewajiban tuan rumah, kita sudah membayar sewanya. Tapi kok kita juga disuruh membayar ke Arema. Ini yang harus kita luruskan,'' pungkasnya. [sya/kun]