
Permintaan mundur dari kompetisi kasta kedua di tanah air itu
disampaikan oleh manajemen Persipas melalui surat pada tanggal 14
Februari lalu. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Persipas,
Hj. Ridhawati Suryana RS tersebut, Persipas Paser menyampaikan
permohonan pengunduran diri dari kompetisi karena permasalahan dana.
Dalam mengikuti kompetisi Divisi Utama, klub yang baru promosi dari
Divisi Satu itu awalnya berharap ada kerjasama dari pihak sponsor
ataupun bantuan dana dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten
Paser. Namun, hingga laga ketiganya, harapan itu tak terwujud, dan
Persipas masih mengandalkan dana talangan dari Ketua Umum Persipas, Hj
Ridhawati. Atas hal ini, manajemen Persipas mengaku siap menerima
konsekuensi dan sanksi yang akan diberikan kepada mereka.
Pada Senin (18/2), PT Liga Indonesia telah mengirimkan surat balasan
kepada manajemen Persipas. “LIGA menerima pengunduran diri Persipas dari
Kompetisi Divisi Utama Liga Indonesia 2012/2013. Adapun terkait sanksi
yang akan diterima Persipas atas pengunduran dirinya, akan kami serahkan
sepenuhnya pada Komisi Disiplin PSSI,” kata Joko Driyono, CEO PT Liga
Indonesia, Selasa (19/2).
Berdasarkan Peraturan Umum Pertandingan PSSI Nomor : KEP/01/2008
tertanggal 2 Januari 2008, khususnya pasal 53 : Pengunduran Diri, ayat
(2) : “….apabila pengunduran diri/diberhentikan tersebut pada sebagian
dari putaran pertama, maka perhitungan nilai yang telah diperoleh lawan
tandingnya dibatalkan dan dianggap tidak ada”.
Terkait jadwal pertandingan di Gup 3, LIGA menetapkan untuk
meniadakan seluruh jadwal pertandingan yang melibatkan Persipas
berikutnya, baik sewaktu home maupun away. Sedangkan jadwal pertandingan lain, tidak mengalami perubahan.(qr)