
Dalam roadmap yang diajukan PSSI versi Djohar Arifin Husin
kepada FIFA, PSSI memberikan hak pengelolaan komersial baik Liga Primer
Indonesia (IPL) maupun Liga Super Indonesia (ISL) kepada News Corp
dengan imbalan 25-30 juta dolar AS, atau hampir 300 miliar Rupiah, per
musim. Namun perusahaan asal AS itu meminta kontrak mengikat hingga 30
tahun ke depan.
Ketua umum BOPI, Haryo Yuniarto, menilai ada pelanggaran jika Djohar
benar-benar menandatangani kontrak tersebut. Menurutnya, PSSI di era
Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak
bola nasional.
“Bagaimana mungkin kepengurusan PSSI pimpinan Djohar yang sudah
tinggal 1,5 tahun bisa memandatangani kontrak pengelolaankompetisi
dengan perusahaan News Corp dalam jangka waktu 30 tahun. Kalau ini
benar-benar dilakukan sama saja merugikan masyarakat sepakbola dan
pengurus PSSI yang baru,” ujar Haryo.
Ditambahkan Haryo, kerjasama itu diduga melanggar Undang-Undang
Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Pasalnya, selain penunjukan tanpa tender, News Corp
nantinya akan menguasai segala aspek pengelolaan komersial kompetisi.
“Dalam UU SKN jelas disebutkan pihak asing boleh membantu tetapi
tidak mengikat. Begitu juga dengan pengelolaan dana keolahragaan dimana
harus dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi,dan akuntabilitas publik,” Haryo menjelaskan.
Sebelum PSSI menandatangani kontrak berdurasi 30 tahun itu, Haryo
berniat melakukan komunikasi dengan News Corp agar perusahaan tersebut
tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat berinvestasi di Indonesia.
“BOPI akanmenjaga setiap pelaksanaan olahraga profesional agar sesuai denganregulasi yang ada,”katanya.
Di luar itu, sejauh ini baru IPL saja yang bersedia melepas hak
komersialnya sementara ISL yang berpayung di bawah PSSI versi La Nyalla
Mattalitti menolak kerjasama tersebut.
Berikut isi UU SKNBAB XIItentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran
keolahragaanmelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan danBelanja Daerah.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dankeberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan,efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah dapatdiberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.