HINCA Pandjaitan ungkap pasal-pasal Statuta PSSI yang bakal diajukan buat direvisi. Hinca sebutkan ada 6 pasal.
Satu
dari 2 agenda awal Kongres PSSI sesuai nota kesepahaman (MoU) PSSI,
Senin (10/12), tengah berjalan. Agenda itu adalah revisi Statuta PSSI.
Hinca,
perwakilan PSSI La Nyalla di Joint Committee (JC) PSSI yang juga
menjabat sebagai Ketua komisi Disiplin PSSI La Nyalla, ditunjuk memimpin
pembahasan agenda itu.
"Tujuan revisi statuta ini buat memperkuat tata kelola organisasi PSSI," tegas hinca.
Dalam
rancangan yang sudah disiapkan PSSI La Nyalla dan JC PSSI, ada 6 pasal
dalam Statuta PSSI yang direncanakan buat direvisi. Berikut pasal-pasal
itu:
Pasal 12
Keanggotaan
(1) Anggota PSSI adalah:
- Klub
- Pengurus Provinsi
- Asosiasi klub Sepakbola Wanita
- Asosiasi klub Futsal
- Asosiasi Wasit
- Asosiasi Pemain
- Asosiasi Pelatih
Usulan revisi:
Pada
poin klub. Klub yang jadi anggota PSSI adalah klub yang sudah berbadan
hukum. Sementara klub yang elum berbadan hukum, nelum bisa jadi anggota
PSSI.
Pasal 19 (Statuta PSSI dalam Bahasa Inggris)
Statutes of Clubs, Leagues, Regional Associations, Branch Associations and other groups of Clubs
(1)
Clubs, Leagues, Regional Association, Branch Association or any groups
of Clubs affiliated to PSSI shall be subordinate to and recognized by
PSSI. These Statutes define the scope of authority and the rights and
duties of these Clubs and groups. Their statutes and regulations must be
approved by the Executive Committee of
PSSI.
Usulan revisi:
Kata regional diganti provinsi.
Pasal 23
Peserta Kongres
(1) Kongres diikuti 108 (seratus delapan) peserta sebagai berikut :
a. 18 (delapan belas) peserta dari Klub-klub Super Liga; (satu suara setiap peserta)
b. 16 (enam belas) peserta sebagai perwakilan dari 16 (enam belas) Klub-klub teratas Divisi Utama (satu suara setiap peserta)
c. 14 (empat belas) peserta sebagai perwakilan dari 14 (empat belas) Klub-klub teratas Divisi Satu (satu suara setiap peserta)
d. 12 (dua belas) peserta sebagai perwakilan dari 12 (dua belas) Klub-klub teratas Divisi Dua (satu suara setiap peserta)
e. 10 (sepuluh ) peserta sebagai perwakilan dari 10 (sepuluh) Klub-klub teratas Divisi Tiga (satu suara setiap peserta)
f. 33 (tiga puluh tiga) peserta dari perwakilan Pengurus Provinsi PSSI
g. 1 (satu) perwakilan dari Klub-klub Sepakbola Wanita.
h. 1 (satu) perwakilan Klub-Klub Futsal
i. 1 (satu) perwakilan dari Asosiasi Wasit
j. 1 (satu) perwakilan dari Asosiasi Pemain
k. 1 (Satu) perwakilan dari Asosiasi Pelatih
Usulan revisi:
Pada poin a. Kata 18 klub ISL diganti seluruh klub ISL.
Pasal 30
Agenda Kongres Biasa
(1)
Sekretaris Jenderal harus menyusun agenda berdasarkan usulan dari
Komite Eksekutif dan para Anggota. Setiap usulan yang ingin disampaikan
oleh seorang Anggota kepada Kongres harus disampaikan kepada Sekretariat
Jenderal secara tertulis yang disertai dengan penjelasan singkat,
dikirimkan selambat-lambatnya 6 (enam) minggu sebelum tanggal
pelaksanaan Kongres.
Usulan revisi:
Kata 6 minggu diganti jadi 4 minggu.
Pasal 31
Kongres Luar Biasa
(2)
Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta
secara tertulis oleh 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI. Permintaan
tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar
Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota
yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha
terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari
FIFA.
Usulan revisi:
Kata 2/3 anggota PSSi diganti jadi 50% dari seluruh anggota PSSI atau 2/3 dari voter Kongres PSSI
Pasal 35
Susunan
(1) Komite Eksekutif terdiri dari 11 (sebelas) anggota yaitu :
a. 1 (satu) Ketua Umum;
b. 1 (satu) Wakil Ketua Umum;
c. 9 (sembilan) Anggota ;
Usulan revisi:
Jumlah Wakil Ketua Umum ditambah jadi 5.
Setelah
mendengar rancangan revisi statuta yang disampaikan Hinca, voters
kongres pun meminta pasal lain dalam statuta buat ikut direvisi. Pasal
itu adalah pasal 65, 66, dan 69 yang membahas masing-masing tentang
Komisi Disiplin, Komisi Banding, dan Arbitrase.
Usulan revisi:
Pemilihan 3 badan itu tidak lagi dipilih Komite Eksekutif (Exco) PSSI, tapi dipilih melalui Kongres PSSI.(ksb)
