
Sebanyak 32 klub, termasuk anggota PSSI pemilik suara, mengajukan gugatan terhadap PSSI terkait legalitas Kongres Tahunan yang akan diselenggarakan di Palangkaraya, Minggu (18/3/12). Pihak penggugat menilai kongres tersebut tidak sah terkait beberapa hal, dan meminta dikeluarkan keputusan sela sebelum Kongres Tahunan digelar.
Menurut pihak PSSI, CAS sudah mengeluarkan surat penolakan keputusan sela karena CAS menganggap gugatan ini berada di luar yurisdiksi CAS. Namun bantahan dilontarkan pihak KPSI, yang mewakili para penggugat.
"Itu PSSI bisa-bisanya memutarbalikkan fakta. Kita juga sudah menerima kok surat dari CAS," ungkap Toni Aprilani,usai Kongres Biasa di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/3/12).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPSI Hinca Panjaitan menjelaskan lebih terperinci soal surat CAS.
“Bahwa sejak terbentuknya KPSI oleh 2/3 jumlah anggota PSSI untuk mengganti ketua umum, FIFA menyarankan agar menempuh jalur arbitrase dan kongres. Dua arahan ini sudah kita patuhi,” ujarHinca.
“Kongres sudah kita mulai hari ini dan akan selesai besok. Kalau arbitrase, kita sudah lewat CAS. Kita sudah meminta keputusan sela sebelum kongres (PSSI) digelar karena ada sejumlah pelanggaran,” lanjutnya.
KPSI mengakui bahwa CAS tidak bisa mengeluarkan keputusan sela, namun ini bukan berarti gugatan tersebut gugur.
“Yang pertama, susunan agenda acara tidak memenuhi statuta PSSI, kedua peserta kongres juga melanggar statuta PSSI,” Hinca menambahkan.
PSSI sebelumnya telah menghukum sejumlah anggota yang menentang kebijakan mereka dan menurut Statuta, para terhukum ini seharusnya diundang.
“Selain itu, para terhukum harusnya diundang untuk memberikan pembelaan, tetapi ini tidak. Itu jahat, jauh dari azas fairness dan respect. Karena itu kita ajukan gugatan ke CAS. Dengan tergugat PSSI, AFC dan FIFA,” tegasnya.
KPSI juga membantah klaim PSSI seputar yurisdiksi CAS. Menurut Hinca, justru sebaliknya.
“PSSI bilang ini bukan yurisdiksi CAS, FIFA dan AFC juga bilang ini bukan yurisdiksi CAS. Tetapi CAS bilang ini adalah yurisdiksi CAS karena dalam gugatan tersebut melibatkan FIFA dan AFC. Jika yang digugat hanya PSSI, maka ini adalah urusan internal,” paparnya.
“Namun CAS belum mengeluarkan keputusan sela karena damage atau kerugian belum terjadi.”
“Kedua, KLB adalah hak dan kedaulatan anggota, dan dipersilahkan (oleh CAS). Tidak ada satupun kata dilarang (menggelar KLB) dalam surat tersebut,” ia menandaskan.