
- KPSI tampaknya harus menelan kekecewaan besar karena gugatan mereka terkait Kongres Luar Biasa ke badan peradilan internasional bidang olahraga, Court of Arbitration for Sport (CAS), justru dimenangkan PSSI. Bahkan, KPSI wajib membayar PSSI sebagai pihak tergugat CHF 2.000 atau sekitar Rp 20 juta.
"CAS tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa antara Persisam Putra Samarinda, Deltras Sidoarjo FC, Pelita Jaya FC, La Nyalla Mattalitti, dan Erwin Dwi Budiawan, dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia," demikian tulis CAS dalam surat keputusan yang ditandatangani Presiden Panel CAS, Patrick Lafranchi, Jumat (16/3). "(Uang CHF 2.000) sebagai kontribusi terhadap biaya hukum."
Gugatan tersebut dilayangkan 30 Desember 2011 dengan dalih PSSI mengabaikan usulan menggelar Kongres Luar Biasa. Per 8 Maret lalu, KPSI juga kembali mengajukan gugatan untuk legalitas Kongres Luar Biasa 18 Maret. Namun hingga kini masih belum diketahui apakah gugatan terbaru tersebut nantinya juga dimenangkan PSSI.
"CAS tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa antara Persisam Putra Samarinda, Deltras Sidoarjo FC, Pelita Jaya FC, La Nyalla Mattalitti, dan Erwin Dwi Budiawan, dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia," demikian tulis CAS dalam surat keputusan yang ditandatangani Presiden Panel CAS, Patrick Lafranchi, Jumat (16/3). "(Uang CHF 2.000) sebagai kontribusi terhadap biaya hukum."
Gugatan tersebut dilayangkan 30 Desember 2011 dengan dalih PSSI mengabaikan usulan menggelar Kongres Luar Biasa. Per 8 Maret lalu, KPSI juga kembali mengajukan gugatan untuk legalitas Kongres Luar Biasa 18 Maret. Namun hingga kini masih belum diketahui apakah gugatan terbaru tersebut nantinya juga dimenangkan PSSI.