Share |

Kasus Persebaya DU, Wisnu Bisa Dipenjara 4 Tahun


Tekat pemain Persebaya Divisi Utama (DU) nampaknya sudah bulat untuk menggugat Wisnu Wardhana. Menggaet pengacara muda, M Sholeh, para pemain bakal memperkarakan Wisnu pekan depan.

Salah seorang pemain senior Persebaya DU, Kuncoro menjelaskan, ia bersama rekan-rekannya sudah gemas dengan janji-janji Wisnu yang tak pernah ditepati. "Kami ingin mendapatkan hak kami. Karena itu kami minta bantuan Pak Sholeh untuk mengurusnya," ujar Kuncoro, Jumat (15/7/2011).

Terpisah, Sholeh menjelaskan, mulai minggu depan dirinya akan menggugat Wisnu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sholeh menambahkan, pemain-pemain Persebaya DU sudah memberikan syarat yang ia minta, yakni lembar kontrak.

Pria asal Krian, Sidoarjo ini menjelaskan, pihaknya bakal mencoba mengambil dua langkah hukum untuk menggugat Wisnu, baik terkait pidana maupun perdata.

"Wisnu pidananya kena pasal 378 jo 372 KUHP, yaitu pasal penipuaan dan penggelapan. Untuk perdatanya, kita gugat dengan pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan melanggar hukum," jelas Sholeh.

Lalu apa sanksi yang akan menimpa Wisnu bila masalah pembayaran delapan bulan gaji tak kunjung selesai? "Kalau pidana, ancamannya 4 tahun. Soal gugatan materi dan ganti ruginya, sabar sulu ya," tutup Sholeh. [sya/but]
Share on Google Plus

About 12paz