Wali Kota Batu Eddy Rumpoko memastikan duit yang dipakai untuk membayarkan gaji pemain dan pelatih Arema Indonesia bukan berasal dari Grup Bakrie. Pembayaran gaji kepada pelatih dan pemain dilakukan di Balai Kota Batu pada Senin, 13 Juni 2011, mulai pukul 9 malam sampai pukul 2 dinihari, Selasa, 14 Juni 2011.Saya punya beberapa teman pengusaha yang peduli dan ingin membantu Arema. Saya pribadi punya history dan story panjang dengan Arema dan dua anak sangat fanatik pada Arema. History dan story-nya, Ebes (bahasa Malangan yang berarti bapak) saya ikut mendirikan Arema,” kata Eddy Rumpoko , Selasa, 14 Juni 2011. Pemberian gaji memang melibatkan Ketua Yayasan Arema Muhamad Nur dan Direktur PT Arema Indonesia Siti Nurzanah, karena mereka yang secara sah masih mengisi kepengurusan di yayasan dan perseroan adalah mereka. Eddy mengaku sebagai fasilitator saja. Sedangkan manajemen tetap dikendalikan Muhamad Nur. “Pembayaran gaji itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bakrie, Medco, LPI (Liga Primer Indonesia), LSI (Liga Super Indonesia), dan Kongres PSSI. Enggak ada itu, enggak ada politik-politikan. Biar Pak Nur yang benahi (manajemen), saya dan kawan-kawan saya memberi support,” kata Eddy. Penegasan serupa disampaikan Ketua Yayasan Arema Muhamad Nur. Eddy dan kawan-kawannya murni hendak membantu karena ada ikatan emosional dengan Arema. “Pak Eddy dan konsorsium yang diisi kawan-kawannya itu punya ikatan emosional dan sejarah panjang dengan Arema. Mereka siap memfasilitasi Arema biar jalan terus. Pak Eddy bantu memfasilitasi untuk pengelolaan, bukan untuk membeli atau mengambi alih,” kata Nur. Menurut Nur, nantinya pengelolaan dikelola bersama-sama dengan konsorsium. Agar komunikasi antarpengurus lebih efektif dan efisien, sedang dipikirkan pembukaan cabang yayasan di luar Malang. Pembukaan cabang dibenarkan dalam Pasal 1 ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Arema, bahwa yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan Pembina. “Kantor pusatnya tetap di Malang dengan nama yang sama. Tapi nanti malam saya bicarakan lagi dengan Pak Eddy. Apa yang kami lakukan demi menyelamatkan Arema,” kata Nur. ABDI PURMONO
Duit untuk Bayar Gaji Pemain Arema Bukan dari Bakrie dan Medco
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko memastikan duit yang dipakai untuk membayarkan gaji pemain dan pelatih Arema Indonesia bukan berasal dari Grup Bakrie. Pembayaran gaji kepada pelatih dan pemain dilakukan di Balai Kota Batu pada Senin, 13 Juni 2011, mulai pukul 9 malam sampai pukul 2 dinihari, Selasa, 14 Juni 2011.Saya punya beberapa teman pengusaha yang peduli dan ingin membantu Arema. Saya pribadi punya history dan story panjang dengan Arema dan dua anak sangat fanatik pada Arema. History dan story-nya, Ebes (bahasa Malangan yang berarti bapak) saya ikut mendirikan Arema,” kata Eddy Rumpoko , Selasa, 14 Juni 2011. Pemberian gaji memang melibatkan Ketua Yayasan Arema Muhamad Nur dan Direktur PT Arema Indonesia Siti Nurzanah, karena mereka yang secara sah masih mengisi kepengurusan di yayasan dan perseroan adalah mereka. Eddy mengaku sebagai fasilitator saja. Sedangkan manajemen tetap dikendalikan Muhamad Nur. “Pembayaran gaji itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bakrie, Medco, LPI (Liga Primer Indonesia), LSI (Liga Super Indonesia), dan Kongres PSSI. Enggak ada itu, enggak ada politik-politikan. Biar Pak Nur yang benahi (manajemen), saya dan kawan-kawan saya memberi support,” kata Eddy. Penegasan serupa disampaikan Ketua Yayasan Arema Muhamad Nur. Eddy dan kawan-kawannya murni hendak membantu karena ada ikatan emosional dengan Arema. “Pak Eddy dan konsorsium yang diisi kawan-kawannya itu punya ikatan emosional dan sejarah panjang dengan Arema. Mereka siap memfasilitasi Arema biar jalan terus. Pak Eddy bantu memfasilitasi untuk pengelolaan, bukan untuk membeli atau mengambi alih,” kata Nur. Menurut Nur, nantinya pengelolaan dikelola bersama-sama dengan konsorsium. Agar komunikasi antarpengurus lebih efektif dan efisien, sedang dipikirkan pembukaan cabang yayasan di luar Malang. Pembukaan cabang dibenarkan dalam Pasal 1 ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Arema, bahwa yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan pengurus dengan persetujuan Pembina. “Kantor pusatnya tetap di Malang dengan nama yang sama. Tapi nanti malam saya bicarakan lagi dengan Pak Eddy. Apa yang kami lakukan demi menyelamatkan Arema,” kata Nur. ABDI PURMONO