Share |

Nurdin Halid Gugat Setneg


Sidang gugatan mantan ketua PSSI terguling Nurdin Halid terhadap Sekretariat Negara (Setneg) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (18/5). Gugatan itu diajukan terkait penyegelan dan pengosongan kantor PSSI di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Sidang yang mengagendakan pembacaan gugatan berlangsung cukup singkat. Pihak Nurdin menyatakan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan Setneg semena-mena dan diskriminatif. Pasalnya, menurut kuasa hukum Nurdin, pihaknya sudah membayar biaya sewa gedung. Sedangkan saat itu gedung masih dalam status disewakan kepada PSSI.

Selain menggugat Setneg, Nurdin juga menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Ketua Umum PSSI periode 2008-2011.

Setneg bersikeras keluarnya surat pemberitahuan pengosongan semata-mata hanya untuk mengamankan aset negara terkait kisruh di tubuh PSSI dalam menjelang pemilihan ketua umum periode 2011-2015 di Pekanbaru, Riau, 25 Maret lalu.(ADI/ULF)
Share on Google Plus

About 12paz