Share |

Kapolri: LPI Sudah Kantongi Ijin dari BOPI


Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifudin Sudding mempertanyakan pemberian izin pertandingan sepak bola Liga Primer Indonesia oleh Polri. Menurut anggota Fraksi Hanura itu, pemberian izin itu melanggar norma hukum.

"Saya meminta agar Kepolisian dalam memberikan izin tidak melanggar norma hukum," kata Sudding dalam rapat kerja jajaran Kepolisian dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

Menurut dia, ketika kepolisian memberi izin LPI, norma hukum itu telah dilanggar. Karena, lanjutnya lagi, dalam undang-undang keolahragaan sangat jelas jika induk organisasi sepak bola Indonesia adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). "(Pemberian izin) Ini implikasinya apa Bapak (Kapolri) tahu," kata dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan izin yang dikeluarkan oleh Polri bukanlah izin pertandingan. Dia mengatakan, Polri hanya memberikan izin keramaian saja.

"Kami dalam memberikan izin tidak memberikan izin penyelenggaraan, tapi izin keramaian," kata Timur Pradopo menjawab pertanyaan Sudding.

Menurut Timur, pihak yang memberi izin digelarnya pertandingan sepak bola LPI itu tentunya telah diatur oleh undang-undang, sehingga bisa bergulir.

"Siapa yang memberikan izin penyelenggaraan ini tentunya ada undang-undang yang mengatur. Dalam keolahragaan itu ada BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia)," kata dia.

"Jadi itu yang diajukan oleh penyelenggara. Penyelenggaraan bukan ranah kepolisian, berdasarkan izin BOPI kami memberikan izin."
Share on Google Plus

About 12paz