Share |

Komisi Banding-PT LI Saling Klaim


Ada friksi antara komisi banding (komding) dan PT Liga Indonesia (PT LI). Kedua institusi tersebut saling mengklaim surat keputusan pertandingan ulang antara Persebaya Surabaya versus Persik Kediri.

Direktur PT LI Andi Darussalam Tabusalla menyatakan bahwa institusi yang dipimpinya belum mendapat surat dari komding. Tapi, itu dibantah Rusdi Taher, ketua komding PSSI. Rusdi menyatakan sudah mengirimkan surat tersebut ke PT LI untuk segera ditindaklanjuti. "Kami kirimkan beberapa waktu lalu. Mungkin ada masalah teknis," terang Rusdi saat dihubungi kemarin (9/6).

Surat tersebut berisi beberapa alasan yang bisa menguntungkan Macan Putih, julukan Persik, karena punya kesempatan melakukan pertandingan ulang. Rusdi mengungkapkan, ada delapan alasan yang menyatakan bahwa tim racikan Agus Yuwono tersebut tidak bersalah. Salah satunya adanya iktikad baik dari Saktiawan Sinaga untuk menggelar pertandingan di Kota Gudeg, julukan Jogjakarta.

"Mereka sudah berusaha mengadakan pertandingan. Namun, memang tidak diizinkan. Masak seperti itu disalahkan?" tambah Rusdi.

Dia menambahkan, masalah tersebut tak bisa disamakan dengan kasus walk out (WO) yang dialami Persija Jakarta. Rusdi mengungkapkan, dua kasus tersebut memiliki esensi berbeda."Dua kasus itu tidak bisa dipukul rata. Harus dilihat case by case terlebih dahulu," tambah Rusdi.

Meski begitu, komding terlihat lepas tangan meski sudah mengeluarkan alasan yang seolah menguatkan Macan Putih. Mereka bakal menyerahkan semuanya ke PT LI selaku regulator liga. "Urusan pertandingan ulang atau tidak, bukan wewenang komding. Itu terserah PT LI," tegas Rusdi.

Dia juga menambahkan bahwa delapan alasan tersebut tak dicampuri oleh Ketum PSSI Nurdin Halid. Artinya, Rusdi menjamin bahwa keputusan yang ditelurkan institusi yang dipimpinnya benar-benar independen alias tanpa campur tangan pihak lain, termasuk ketum PSSI sekalipun. "Saya tidak mau kalau keputusan komding dipengaruhi oleh pihak lain,".

Selain itu, Rusdi menyatakan bahwa tidak ada konflik antara komding dengan PT LI. Meskipun, dari kasus surat pertandingan ulang tersebut terindikasi adanya sikap saling tuding. (ru/diq/jawapos)
Share on Google Plus

About 12paz