Share |

Dilaporkan Mantan Pemain, Komdis PSSI Menangkan Persebaya


Pengaduan empat mantan pemain Persebaya, Rustanto Sri Wahono, M Fachrudin, I Putu Gede dan Kurnia Sandy kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI agar Persebaya membayar sisa gajinya karena kontrak diputus sepihak, akhirnya ditolak Komdis.

Sebenarnya, ada enam pemain yang diputus kontraknya oleh manajemen. Tapi dua pemain lainnya, Bejo Sugiantoro dan Jordi Kartiko tidak mengadukannya ke Komdis. Akhirnya, setelah dilakukan sidang pada 18 Februari lalu, Komdis PSSI memutuskan, tindakan Persebaya untuk mengakhiri kontrak keempat pemain itu dibenarkan. Komdis juga menolak pengaduan yang diajukan keempat pemain itu.

Menurut anggota Komisi Hukum Persebaya, Syaifudin, Kamis (4/3/2010), sejak awal Bajul Ijo yakin bisa memenangkan kasus itu. Menurutnya, tindakan manajemen Persebaya saat itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

''Saat itu klub dalam kondisi kolaps karena krisis keuangan jadi apa yang
dilakukan Persebaya sudah benar dengan cara melepas beberapa pemain,'' kata Syaifudin.

Dia menambahkan, saat itu Persebaya bahkan memberikan kompensasi satu kali gaji kepada pemain. Kalau dikalkulasi, total kompensasi yang diberikan sekitar Rp 200 juta.

Selain itu, keempatnya juga sudah setuju dan menerima surat keluar dengan nomor: 090/PSBY/XII/2008, tertanggal 18 Desember 2008 lalu, yang menyatakan mereka telah menjadi pemain bebas sejak dikeluarkannya surat keterangan itu dan tidak ada ikatan perjanjian kerja dengan Persebaya lagi. [sya/kun]
Share on Google Plus

About 12paz