Persipura Jayapura tidak mau menerima keputusan sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Juara Indonesia Super League (ISL) 2008/2009 itu mengajukan banding melalui surat kepada komisi banding (komding) kemarin (1/8). Selain mengirim surat, tim berjuluk Mutiara Hitam tersebut menyertakan uang jaminan Rp 10 juta.
Asisten Manajer Persipura Anthon Y. Imbenai berharap persoalan yang menimpa Persipura bisa segera diselesaikan. Maklum, mereka menanggap keputusan komdis cukup berat. Komdis menimpakan hukuman pencekalan pada Copa Indonesia IV.
Ketua Umum Persipura M. R. Kambu juga diskors 24 bulan. Dia dianggap bertanggung jawab atas mogoknya Persipura. Hukuman itu dikaitkan dengan pasal 56 ayat 3 kode disiplin PSSI. Dia harus membayar denda. Persipura juga harus mengembalikan match fee dan kontribusi musim ini ke Badan Liga Indonesia (BLI). Termasuk hadiah. Nilainya mencapai Rp 1,29 miliar.
Sebenarnya, Manajer Persipura Jayapura Rudy Maswi pernah menyatakan tidak berkeberatan dengan larangan tampil pada Copa Indonesia musim depan. Maklum, mereka bisa menuai keuntungan dengan tampil di Liga Champions Asia (LCA) sebagai juara ISL 2009.
Hukuman tersebut diberikan karena Persipura tidak mau melanjutkan pertandingan final Copa Indonesia IV melawan Sriwijaya FC Palembang di Gelora Sriwijaya, Jakabaring, Palembang, 28 Juni lalu. Seluruh skuad Persipura meninggalkan lapangan saat pertandingan memasuki menit ke-60. Mereka mogok bertanding karena merasa kecewa atas kepemimpinan wasit Purwanto, asal Kediri.
Namun, Wakil Ketua Komding PSSI Faisal Abdullah belum menerima surat dari Persipura. "Mereka berhak mengajukan banding. Tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya. Selain menyertakan surat banding, Persipura wajib melampirkan hasil keputusan komdis. "Jangan lupa jaminan Rp 10 juta juga wajib. Itu merupakan bentuk keseriusan mereka dalam mengajukan banding," imbuhnya.
Menurut Faisal, surat tersebut wajib diberikan kepada komding selambat-lambatnya 14 hari setelah Persipura menerima surat dari komdis. Jika sudah melewati batas waktu itu, keinginan banding tidak berlaku lagi. "Jika banding diterima, uang tersebut akan dikembalikan. Jika ditolak, uang jaminan itu hangus," tegas pria yang juga menjabat wakil ketua Komisi Hukum KON/KOI tersebut. [vem/diq/jawapos]