Setelah lama tak terdengar, kasus korupsi Persebaya tahun 2005 yang sempat mandeg di Kejaksaan kembali diungkit. Chaidir Ramli, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berjanji akan menyelidiki perkembangan kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Chaidir, usai menjadi pembicara di Talk Show Nasional, Mengungkap Fenomena Bisnis Peradilan, di Gedung A Fakultas Hukum Unair, Senin (22/11/2010). Menurutnya, dari laporan I Wayan Titip Sulaksana, salah satu pelapor, kasus tersebut sudah masuk ke KPK. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Marwan Efendi, Aspidsus Kejakgung. Namun hingga iki KPK belum mengetahui apakah kasus tersebut benar-benar sudah masuk.
“Saya akan cek dulu, apakah benar-benar sudah masuk KPK, atau hanya katanya,” ujarnya.
Lanjut Chaidir, pihaknya akan mulai menelusuri dari awal pelaporan. Jika memang belum masuk ke KPK, maka akan dicek ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Termasuk aduan para pelapor, bahwa kasus tersebut sempat mental di Kejaksaan Tinggi Jatim maupun Kejagung.
“Harus dicek dulu, kenapa bisa mental di kejaksaan. Jangan-jangan memang belum diproses,” katanya.
Sementara I Wayan Titip Sulaksana, salah satu penggagas pelaporan tersebut menjelaskan, awalnya kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun karena dianggap tidak cukup bukti, kasus tersebut tak dilanjutkan.
Di masa Marwan Efendi menjabat Kajati Jatim, kasus tersebut kembali dibuka. Dan Marwan sempat menyatakan, kasus tersebut positif korupsi. Sayangnya salah satu pengurus Persebaya saat itu punya hubungan famili dengan salah satu Jaksa di Kejagung. Marwan pun dicopot dan dipindah ke bagian litbang.
Dan kini, saat Marwan menduduki jabatan Aspidsus, Komang kembali menanyakan perkembangan kasus korupsi Persebaya. Namun Marwan menyatakan, kasus tersebut sudah masuk ke KPK.
“Ini memang kasus besar. Jika sampai terungkap, salah satu pimpinan kota Surabaya bakal terseret ke pengadilan,” pungkasnya. [vid/but]