Rekan Diego Michiels, Devi Kailuhu melaporkan Meff Paripurna, korban
pemukulan Diego ke Polda Metro Jaya. Meff dianggap layak sebagai
tersangka. Melalui pengacaranya, Aga Khan, Devi menyebut kejadian di
Domain Club, Senayan City, 8 November lalu bukan pengeroyokan terhadap
Meff, melainkan perkelahian alias baku hantam.
"Ada perkelahian dua kelompok. Itu fight,
baku balas, semua berantem. Jadi, tidak semua laporan Meff benar," kata
Aga di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro, Rabu 21 November 2012.
Dalam laporan bernomor LP/4003/XI/2012/PMJ/Ditreskrimum, Devi
melaporkan Meff cs atas Pasal 351 dan 170 KUHP. Ancaman hukumannya di
atas lima tahun penjara.
Dia mengajukan hasil visum atas
kepalanya yang luka berdarah sebagai bukti. Selain itu, Devi menyodorkan
empat saksi yang menurutnya melihat langsung kejadian. Mereka adalah
Barney, Matheos, Stewerd, dan Satria.
Meff Paripurna, mahasiswa
asal Bogor melaporkan pemain tim sepakbola nasional, Diego Robbie
Michiels serta empat rekannya ke Polsek Tanah Abang atas tuduhan
pengeroyokan. Diego cs kini ditahan di Polres Jakarta Pusat. Devi sempat
diperiksa bersama Diego cs. Namun belakangan dia dilepas karena tak
terbukti terlibat.(jg)