Share |

PT KAI : Suporter Dilarang Naik Kereta api !!!


PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop II Bandung melarang suporter sepak bola menggunakan jasa angkutan kereta api saat musim Liga Super Indonesia (LSI) bergulir awal Oktober mendatang.

Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Bambang S Prayitno mengatakan,pihaknya memutuskan melarang suporter sepak bola menggunakan angkutan kereta api.Hal itu untuk menyelamatkan fasilitas kereta api dari aksi anarkistis suporter.”Kami akan melarang suporter yang menggunakan atribut tim Persib atau lainnya naik kereta api.Mereka akan dilarang masuk stasiun,” ujar Bambang,di Bandung,akhir pekan lalu.

Menurut dia,keputusan tersebut diambil untuk menghindari kerugian materiil akibat aksi anarkistis suporter.Sebagai perbandingan,pada LSI musim lalu,PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp600 juta lebih. Bambang mengatakan,pihaknya telah melakukan langkah antisipasi bila kebijakan tersebut kurang efektif,seperti menghentikan sementara perjalanan kereta api ekonomi atau komuter jarak dekat.

Hal itu dilakukan karena setiap ada suporter dalam kereta,dipastikan terjadi tawuran antarpendukung dengan warga yang dilintasi jalur kereta api. ”Aksi melempar batu pasti ada saja.Korbannya kaca kereta api pecah dan penumpang terluka,”tandas Bambang. Kebijakan tersebut pun pernah diterapkan pada beberapa musim pertandingan tahun 2010.H

asilnya cukup efektif dan membuat suporter jera. Pelarangan suporter naik kereta api,juga sejalan dengan kebijakan Direksi PT KAI yang dituangkan melalui telegram no CP/104 tertanggal 16 September 2011 agar ada peningkatan keamanan,kelancaran perjalanan kereta api,dan pelayanan yang optimal kepada penumpang kereta api.

Telegram itu menjelaskan bahwa mulai 1 Oktober 2011 tidak boleh ada penumpang yang berdiri,termasuk di rangkaian kereta api ekonomi jarak jauh. Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Firman Turmantara menilai kebijakan PT KAI melarang suporter menggunakan kereta api kurang tepat.

Selama suporter memenuhi kewajibannya sebagai konsumen,yaitu membayar,tidak melanggar HAM orang lain,dan menggunakan fasilitas sebagaimana fungsinya.
Share on Google Plus

About 12paz