Share |

KPK Belum Mau Panggil Nurdin


Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat atas dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid.

Artinya, KPK tidak bisa bergerak menyelidiki dugaan kasus korupsi itu, sebelum ada laporan resmi dari masyarakat. Hal ini terkait tuduhan bahwa Nurdin Halid menerima ratusan juta rupiah dari klub Persisam Samarinda dan beberapa permasalahan di daerah lainnya.

"Untuk kasus Persisam Samarinda, KPK masih menghimpun informasi. Kami harus menyelidiki dulu apakah ada indikasi korupsi di sana," tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di sela-sela Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Hotel Bumi Surabaya, Senin (21/2/2011).

Menurut dia, saat ini KPK memang belum menerima laporan resmi soal kasus Nurdin. Mengenai perlunya pemanggilan Nurdin atau tidak, saat ini tim ahli KPK yang sedang melakukan kajian sistem.

"KPK akan melakukan kajian sistem dulu seperti laporan dari Surabaya, Malang, Bandung dan daerah-daerah lainnya, lalu diselidiki. Hasil kajian sistem ini akan menentukan perlu tidaknya pemanggilan Nurdin," ungkapnya.

Dia menambahkan, kajian sistem itu penting supaya dana olahraga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan membuat dunia olahraga tidak maju.

"KPK pada prisipnya tidak pernah menolak laporan dari masyarakat dan siap mengusutnya," pungkasnya. [but]
Share on Google Plus

About 12paz