Share |

Komite Pemilihan: Keputusan Sesuai Statuta FIFA


Ketua Umum Komite Pemilihan, Syarif Bastaman, mengklaim semua keputusan yang diambil timnya sesuai dengan Statuta FIFA.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua nama bakal calon ketua umum PSSI tak lolos verifikasi. Mereka adalah George Toisutta dan Arifin Ponigoro. Adapun dua nama bakal calon yang lolos adalah Nirwan Bakrie dan Nurdin Halid.

"Kami menjalankan hukum dengan Statuta FIFA, Standard Electoral Code FIFA, dan Statuta PSSI yang telah disahkan oleh FIFA, kemudian peraturan organisasi nomor 2 tentang cara pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite pemilihan periode 2011-2015. Lalu, kami juga menerima dua direct surat resmi dari FIFA pada tanggal 9 Februari dan 17 Februari," kata Syarif saat konfrensi pers di kantor PSSI, Sabtu (19/2/2011).

Anehnya, jika memang keputusan yang diambil sesuai dengan statuta FIFA, tapi nama Nurdin tetap diloloskan. Mengacu pada Statuta FIFA Pasal 32 Ayat 4 yang berbunyi, "The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence." Maka, seharusnya nama Nurdin tak berhak lolos.

Statuta PSSI itu jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berbunyi, "Anggota Komite Eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal." Sementara, Nurdin pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng tahun 2007 lalu. Sayang, ketika ingin ditanya wartawan mengenai masalah ini, komite pemilihan tidak melayani tanya-jawab.

Share on Google Plus

About 12paz