
Komite Banding pemilihan Komite Eksekutif, Wakil Ketua Umum, dan Ketua Umum PSSI 2011-2015 akhirnya menolak pengajuan banding George Toisutta dan Arifin Panigoro dan pada saat yang sama menganulir Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie.
Demikian keputusan Komite Banding PSSI yang disampaikan ketuanya, Tjipta Lesmana di Hotel Santika, Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2011). Selain keputusan itu, Komisi Banding juga menganulir putusan Komite Pemilihan Exco, Waketum dan Ketum PSSI 2011-2015.
Berikut salah satu poin keputusannya: Untuk menjaga independensi dan obyektivitas yang diambilnya, Komite Banding dengan mengingat adanya ancaman, intimidasi, tekanan dan intervensi memutuskan mengambil keputusan atas keputusan Komite Pemilihan dan keberatan dari para pembanding, maka Komite Banding menolak banding tersebut, pada waktu yang bersamaan Komite Banding menolak keputusan Komite Pemilihan.
"Komite Banding menyerahkan kepada PSSI sebagai pemberi mandat," kata Tjipta didampingi dua anggota Komisi Banding Gayus Lumbuun, Alfred Simanjuntak dan anggota pengganti Max Boboy..
Dengan keputusan seperti itu, proses pemilihan calon anggota Komite Eksekutif, Wakil Ketua Umum dan Ketua Umum PSSI 2011-2015 harus dimulai dari awal lagi.
Seperti diketahui, dua calon ketua umum dan wakil ketua umum Arifin Panigoro dan George Toisutta, serta dua calon anggota Sihar Sitorus dan Tuti Dau, mengajukan banding setelah Komite Pemilhan menyatakan keempatnya tidak lolos verifikasi.
"Kami telah memeriksa secara seksama, kami sejak awal telah bekerja serius dan independen. Kami menolak ditekan oleh siapapun karena kami punya integritas," lanjutnya.
Tjipta mengaku ia dan timnya telah bersidang lima kali, sejak 21-25 Februari dan ketiganya selalu bekerja secara serius. "Keputusan diambil setelah menimbang keempat dasar hukum, Statuta FIFA, Statuta PSSI, Electoral Code FIFA dan Peraturan Organisasi." [tjs]
Demikian keputusan Komite Banding PSSI yang disampaikan ketuanya, Tjipta Lesmana di Hotel Santika, Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2011). Selain keputusan itu, Komisi Banding juga menganulir putusan Komite Pemilihan Exco, Waketum dan Ketum PSSI 2011-2015.
Berikut salah satu poin keputusannya: Untuk menjaga independensi dan obyektivitas yang diambilnya, Komite Banding dengan mengingat adanya ancaman, intimidasi, tekanan dan intervensi memutuskan mengambil keputusan atas keputusan Komite Pemilihan dan keberatan dari para pembanding, maka Komite Banding menolak banding tersebut, pada waktu yang bersamaan Komite Banding menolak keputusan Komite Pemilihan.
"Komite Banding menyerahkan kepada PSSI sebagai pemberi mandat," kata Tjipta didampingi dua anggota Komisi Banding Gayus Lumbuun, Alfred Simanjuntak dan anggota pengganti Max Boboy..
Dengan keputusan seperti itu, proses pemilihan calon anggota Komite Eksekutif, Wakil Ketua Umum dan Ketua Umum PSSI 2011-2015 harus dimulai dari awal lagi.
Seperti diketahui, dua calon ketua umum dan wakil ketua umum Arifin Panigoro dan George Toisutta, serta dua calon anggota Sihar Sitorus dan Tuti Dau, mengajukan banding setelah Komite Pemilhan menyatakan keempatnya tidak lolos verifikasi.
"Kami telah memeriksa secara seksama, kami sejak awal telah bekerja serius dan independen. Kami menolak ditekan oleh siapapun karena kami punya integritas," lanjutnya.
Tjipta mengaku ia dan timnya telah bersidang lima kali, sejak 21-25 Februari dan ketiganya selalu bekerja secara serius. "Keputusan diambil setelah menimbang keempat dasar hukum, Statuta FIFA, Statuta PSSI, Electoral Code FIFA dan Peraturan Organisasi." [tjs]