Perluasan stasiun pusat dan depo mass rapid transit (MRT) Lebakbulus yang menggusur Stadion Lebak Bulus sudah dipastikan. Sebagai pengganti stadion, Pemprov DKI mengkaji tiga lokasi. Yaitu, dua lokasi di persimpangan Jalan TB Simatupang dan satu lokasi di Jalan Ampera. Direncanakan, pada akhir tahun stadion tersebut akan dibongkar sehingga pada 2012 pembangunan depo MRT sudah bisa dimulai.
Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta, Ratiyono, mengatakan, pihaknya mendukung pembangunan MRT sebagai salah satu transportasi masal yang dapat mengurai kemacetan di DKI Jakarta. Karena itu, Disorda DKI segera akan mencari dan menentukan lokasi pengganti stadion Lebakbulus.
“Pastinya stadion Lebakbulus akan diganti dengan stadion yang baru di wilayah Jakarta Selatan. Saat ini kita sedang mengkaji beberapa lolasi yang lebih luas dari Lebakbulus. Pastinya fasilitas sepakbola, kolam renang dan squash akan ada di stadion yang baru tersebut,” kata Ratiyono di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (17/2).
Menurutnya, target penggusuran lahan Stadion Lebak Bulus akan dilaksanakan pada akhir 2011 seiring dengan telah ditentukannya lahan baru. Sedangkan untuk pembebasan lahan akan dilakukan pada tahun 2012 dengan menggunakan anggaran APBD tahun terkait. Stadion baru yang luasnya lebih dari 4,4 hektar itu mulai dibangun pada tahun 2013.
“Pembangunan stadion yang baru membutuhkan waktu dua tahun. Saat ini kita pelajari ada tiga lokasi. Kita akan pilih yang terbaik. Minimal luasnya sama dengan Lebakbulus atau lebih baik lebih luas lagi. Pastinya pengganti stadion akan jauh lebih baik dan modern,” ujarnya.
Terkait fasilitas kolam renang yang baru direnovasi dan diserahterimakan pada Maret 2011, Disorda DKI mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki kolam renang di APBD 2011 sebanyak Rp 10 miliar yang merupakan kelanjutan program tahun 2008. Selain itu juga telah memperbaiki tribun penonton di Stadion Lebak Bulus yang menghabiskan dana Rp 2 miliar yang merupakan program 2009.
Menurutnya, perbaikan yang dilakukan tidak akan sia-sia. Pasalnya, sebelum bangunan stadion diratakan, seluruh fasilitas di stadion tersebut akan dioptimalkan penggunaannya. “Sampai titik terakhir pembongkaran, seluruh fasilitas, termasuk yang baru direnovasi, akan kami gunakan seoptimal mungkin,” paparnya.
Terkait, pasal 67 ayat 7 Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang menyatakan pengalihfungsian atau peniadaan prasarana olahraga tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang tidak diperbolehkan, Ratiyono menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Kita sudah memberitahukan kepada Kemenpora, bahwa aset DKI Stadion Lebakbulus akan kita alihfungsikan. Prinsipnya DKI tidak akan menelantarkan atau mengabaikan begitu saja. Kita akan mencari lokasi penggantinya. Mudah-mudahan mereka paham,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI, Mara Oloan Siregar menyatakan paparan DKI terkait pemindahan stadion Lebak Bulus Jakarta Selatan akan dilaksanakan Selasa atau Rabu pekan depan dihadapan Kemenpora. “Kami telah mengajukan jadwal paparan ke Kemenpora pada hari Selasa atau Rabu pekan depan. Kita tunggu saja kabar dari Kemenpora, karena mereka yang menetapkan jadwal pertemuannya,” kata Oloan.
Paparan tersebut, lanjutnya, akan menitikberatkan pentingnya lokasi Stadion Lebak Bulus terhadap pembangunan MRT. Hal lain yang tercatum dalam paparan tersebut adalah pentingnya peran MRT dalam mengatasi kemacetan ibukota. Selain itu, dalam paparan juga menyertakan serta berbagai lokasi yang menjadi alternatif pengganti dari Stadion Lebak Bulus. (pes/aak)