Share |

Saleh Cs Gugat Nurdin Cs ke PN Jakarta Pusat


Hari Jumat (21/1/2011) malam, pengurus PSSI melakukan pembukaan Kongres Tahunan di Pan Pasific Nirwana Resort Bali. Sehari sebelumnya, para pengurus ini ternyata mendapat gugatan dari beberapa orang yang mengatasnamakan Pecinta Sepakbola Indonesia. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengurus PSSI harus mundur dari jabatannya sebelum April 2011. Itu tuntutannya. Mengapa digugat? Karena kepemimpinan Nurdin Halid cacat hukum. Dia pernah berstatus terpidana kasus korupsi, sehingga kepengurusannya tidak sah secara hukum," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum penggugat, Jumat (21/1/2011).

Harjon memaparkan, kepengurusan PSSI di bawah kendali Nurdin Halid bertentangan dengan tujuan olah raga nasional guna menanamkan nilai moral dan akhlak mulia seperti tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Pengurus PSSI juga dinilai melanggar Pasal 123 Ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. “Pasal tersebut menyatakan, bila ketua umum induk organisasi olah raga di Indonesia menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka wajib diganti,” ujarnya.

Para penggugat ternyata bukan orang sembarangan. Mereka adalah tokoh-tokoh bola nasional. Terdiri dari Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (mantan Kabid Organisasi PSSI), Johannes Sugianto (pengamat sepak bola), Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan), dan mantan Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah Sumaryoto.

Sedangkan tokoh yang digugat terdiri dari Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Nirwan Bakrie, Sekretaris Jeneral PSSI Nugraha Besoes, dan Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qosasih. Termasuk juga anggota Komite Eksekutif PSSI, yakni Ibnu Munzir, Muhammad Zein, Subardi, Mafirion, Muhammad Nurlif, Ferry Paulus, Achamadi Nur Supit, Joseph Refo, Ashar Suryobroto, Togar Manahan Nero, Syarif Bastaman, dan Bernhard Limbong. [but]
Share on Google Plus

About 12paz