Share |

Langgar Statuta, Lima Wasit Didepak PSSI


Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi tegas terhadap lima perangkat pertandingan yang dianggap telah melanggar statuta PSSI. Komdis menjatuhkan vonis usai mendapat laporan dari Komite Wasit PSSI.

Kelima wasit tersebut adalah Mudjito (Surabaya), Fiator Ambarita (Bandung), Ahmad Sukamdi (Nganjuk), Winarno Bachtiar (Mojokerto), dan R.A.Mas Agus (Surabaya). Kelimanya bertugas pada sebuah laga di Bogor, 29 November lalu.

Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan tidak menjelaskan tim-tim yang bertanding saat itu. Begitu juga dengan pengelola pertandingan yang digelar di Stadion Persikabo, Cibinong, Bogor, tersebut.

Namun menurutnya, kelimanya bersalah karena telah bertugas pada laga yang berada di luar lingkungan PSSI. Hal ini kata Hinca telah melanggar Kode Disiplin PSSI karena tak sesuai dengan statuta PSSI.

Atas pelanggaran ini, Komdis pun memutuskan mencabut sertifikat yang pernah diterima kelimanya dari PSSI. Selain itu, mereka juga dilarang beraktifitas di sepakbola nasional selama semur hidup.

"Mereka telah terbukti bertingkah laku buruk dengan melanggar statuta PSSI. Dan sesuai Kode Disiplin PSSI, maka Komdis melalui sidang sore ini (Kamis, 2/12) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka," kata Hinca kepada wartawan di kantor PSSI, Kamis, 2 Desember 2010.

Hinca Pandjaitan menjelaskan, Komdis membahas kasus pelanggaran disiplin oleh kelima jajaran perangkat pertandingan di atas setelah menerima memo internal dari Ketua Komite Wasit PSSI Togar Manahan Nero Simandjuntak.

"Dalam memo internal ini Ketua Komite Wasit meminta agar Komdis memeriksa dan mengadili atas pelanggaran disiplin dan statuta PSSI yang dilakukan oleh kelima perangkat pertandingan tadi," jelas Hinca.

Menjawab pertanyaan tentang tidak dilakukannya pemanggilan terhadap kelima jajaran perangkat pertandingan itu, Hinca menegaskan, Komdis merasa tidak perlu karena sudah mengantongi dokumen yang dibutuhkan.

"Jadi Komdis bisa langsung menjatuhkan sanksi atau membuat keputusan jika seluruh dokumen yang diperlukan sudah ada," ujar Hinca sekaligus menegaskan kalau keputusan tersebut tidak bisa dibanding. (sj)

Share on Google Plus

About 12paz