
Tak bisa dipungkiri, izin pertandingan menjadi masalah besar di dalam pagelaran Liga Super Indonesia (LSI). Menyiasati hal itu, PT Liga Indonesia mematok regulasi baru terkait persiapan penyelenggaraan pertandingan.
PT. Liga menetapkan, H-14 setiap klub harus sudah mengantongi izin pertandingan dan melaporkannya ke PT Liga. Jika tidak ada laporan sama sekali sampai H-7, PT Liga menganggap klub yang akan melaksanakan pertandingan sudah siap.
“Secara regulasi, H-14 setiap klub yang menjadi tuan rumah harus sudah mengantongi izin pertandingan dari pihak kepolisian. Kami akan menunggu sampai H-7. Jika tidak ada kabar dan ternyata pada hari H tidak dapat menjalankan pertandingan, klub tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono, di Kantor PT Liga Indonesia, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/8).
“Jika klub bersangkutan melaporkan pada waktu yang ditentukan, hanya ada dua peluang mengatasinya. Penjadwalan ulang atau pindah tempat. Tapi, itu semua harus melalui prosedur tadi, melaporkan sebelum H-14 atau H-7,” tambah Joko.
“PT Liga menyediakan tempat atau stadion pengganti, jika tidak mendapatkan izin di kandang. Alternatifnya, pindah ke Stadion Kanjuruhan (Malang), Stadion Manahan (Solo), dan Jati Diri (Semarang),” pungkas Joko.
