Upaya Persija untuk mendapatkan izin pemakaian Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) masih menemui jalan buntu.
Padahal Macan Kemayoran telah mengajukannya ke PT Liga Indonesia sebagai home ground untuk Liga Super Indonesia (LSI) 2009/2010. Direktur Pembangunan dan Pengembangan Usaha Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Mahfudin Nigara tidak mengakui PT Persija Jaya.
Pihaknya menginginkan agar yang mengajukan permohonan izin adalah pihak pemerintah daerah (pemda).
"Kami tidak mengakui adanya PT Persija Jaya. Sampai sekarang kami menganggap bahwa Persija masih milik Pemda DKI," kata Mafudin kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Jumat, 4 September 2009.
“Saya mau pihak Pemda atau pak Muchayat (Sekretaris Daerah Provinsi DKI) yang datang kemari. Kan masalah sewa stadion yang akan digunakan Persija. Jadi saya tegaskan lagi belum ada surat ke saya mengenai peminjaman stadion untuk Persija,” kata Nigara.
Tak hanya itu, Nigara juga membantah pernyataan yang menyebutnya sebagai salah salah seorang pendiri PT Persija Jaya. Nigara mengaku tidak pernah menandatangani surat pendirian perusahaan tersebut.
PT Persija Jaya merupakan perusahaan yang telah terdaftar di PT Liga Indonesia. Ini merupakan salah satu syarat bagi klub untuk diperbolehkan ikut ambil bagian di pentas LSI.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani akta pendirian PT Persija Jaya tersebut. Itu tidak benar kalau saya dianggap sebagai salah satu pemegang saham Persija karena saya tidak pernah menandatangani pembuatan akte tersebut,” tandas Nigara.