Striker asing andalan Persipura Jayapura Alberto 'Beto' Goncalves tampaknya bisa bernafas lega, karena ia dipastikan bisa kembali merumput di Liga Indonesia musim depan.
Itu setelah komisi banding (Komding) PSSI membatalkan hukuman yang dijatuhkan oleh komisi disiplin (Komdis) terhadap dirinya, atas tindakannya dalam insiden walk over Mutiara Hitam di babak final Copa Indonesia beberapa saat lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bomber asal Brasil ini dianggap melanggar pasal 60, 53, dan 150 kode disiplin PSSI tentang tingkah laku buruk. Karena itu, Komdis melarang pemain yang akrab disapa Beto ini untuk tampil di kompetisi sepakbola nasional selama tiga tahun plus denda Rp150 juta.
Di mana hukuman tersebut dijatuhkan Komdis menyusul aksinya yang mengeluarkan sejumlah uang dari dompetnya dan melambaikan kepada wasit Purwanto yang memipin laga final Copa Indonesia kala itu. Hal tersebut sebagai bentuk protes atas kepemimpinan wasit asal Kediri itu.
Menurut ketua komding, Rusdy Taher, pasal-pasal yang dikenakan Komdis untuk menghukum Beto tidak tepat. Karena itu, pihaknya menetapkan untuk untuk menganulir hukuman tersebut dan mengubahnya.
"Tindakan Beto tidak layak mendapat hukuman seberat itu. Kesalahan yang dilakukannya lebih tepat jika ia dikenai pasal 60:1 jo ayat 2 kode disiplin. Yakni, dilarang tampil selama satu pertandingan di Copa dan denda Rp150 juta," jelas Rusdy.
Sedangkan untuk Ernest Jeremiah, striker Persipura lainnya, lanjut Rusdy, Komding tidak mengubah keputusan Komdis. Pasalnya, Persipura tidak mengajukan banding atas hukuman yang diterima Ernest, berupa skorsing tiga tahun dilarang tampil di kompetisi sepakbola nasional dan denda Rp100 juta.