Persipura Jayapura melalui Ketua Umumnya M.R. Kambu, yang juga Walikota Jayapura, tidak terima dengan putusan Komisi Displin PSSI. Keberatan ini terkait aksi boikot Persipura pada Final Copa Indonesia yang berlangsung 28 Juni 2009 lalu di Palembang. Untuk itu, Persipura secara resmi akan melayangkan banding. Materi banding dikirim Kamis, 30 Juli 2009.
“Jelas kami tidak terima dengan sanksi PSSI, jadi kami sudah menyiapkan materi banding dan hari ini langsung dilayangkan,’’ujar Kambu.
Menurutnya, sanksi Komdis itu sangat tidak adil dan merugikan Persipura sebagai tim maupun dirinya secara individu, untuk itu banding adalah langkah hukum yang tepat dan merupakan hak Persipura.
Ditegaskan, jika banding juga tidak direspon, dan hukuman yang dijatuhkan tidak dikurangi, langkah alternatif lain juga akan ditempuh.
“Kami masih sesuai prosedur, namun jika tidak ditanggapi juga tentu kami sudah menyiapkan langkah alternatif lain,’’ tukasnya.
Kambu mengemukakan, harapannya akan banding yang diajukan, paling tidak sanksi hukuman yang dijatuhkan saat ini bisa dikurangi.
Hukuman yang diterima Persipura adalah mengembalikan semua match fee dan kontribusi lain. Itu termasuk hadiah yang diterima selama Copa Indonesia 2008/2009.
Demikian hasil keputusan Sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI, Senayan Jakarta, Kamis malam, 23 Juli 2009. Komdis menjatuhkan hukuman berupa skorsing dan denda berdasarkan Pasal 27 Angka 6 Huruf b Peraturan Kode Komisi Disiplin PSSI.
Hasil lengkap Sidang Komdis terkait kasus Persipura seperti dilansir PSSI:
1. Pemain Persipura, Ernest Jeremiah mendapatkan skorsing 3 tahun tidak boleh bermain di kompetisi sepakbola Indonesia dan didenda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 61, 53, dan 150 Kode Disiplin PSSI, yaitu bertindak buruk (menanduk) wasit.
2. Pemain Persipura, Alberto 'Beto' Gonzalez diskors 3 tahun tidak boleh bermain di Indonesia dan didenda Rp 150 juta karena melanggar Pasal 60, 53, dan 150 Kode Disiplin PSSI tentang Tingkah Laku Buruk.
3. Klub Persipura yang melanggar Pasal 27 angka 6 huruf b Manual Copa Dji Sam Soe tentang klub yang mundur, dijatuhi hukuman berupa:
(a) Kehilangan hak untuk ikut Copa Dji Sam Soe musim 2009/2010
(b) Harus mengembalikan kepada BLI semua match fee dan kontribusi lain, termasuk hadiah, selama mengikuti kompetisi.
4. Ketua Harian Persipura MR Kambu yang bertanggungjawab atas tindakan mogok Persipura dalam pertandingan itu melanggar Pasal 56 ayat 3 Manual Copa Dji Sam Soe,dan ia dijatuhi hukuman berupa:
(a) Sanksi tidak boleh mengurus sepakbola selama 2 tahun
(b) Denda uang sebesar Rp 100 juta
5. Wasit Purwanto dikembalikan ke Komite Wasit PSSI karena Komdis PSSI tidak bisa mengevaluasi kinerja wasit.
6. Panpel (BLI dan Lokal) yang gagal menciptakan kenyamanan bagi penonton dan pers telah melanggar Pasal 73 dan 74 Manual Copa Dji Sam Soe, dan karena itu dihukum berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Laporan: Banjir Ambarita | Jayapura