
Pemkot Semarang rupanya belum menyerah mengajukan usul penggelontoran dana untuk PT Mahesa Jenar selaku pengelola PSIS. Dalam APBD Perubahan, usul penggelontoran dana kembali diajukan dengan besaran tetap. Yakni, Rp 20 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Suseno menyatakan, usul penyertaan modal diajukan lagi, meski studi kelayakan bisnis PT Mahesa Jenar belum selesai dibahas. Sementara studi kelayakan belum selesai, pihaknya mempelajari perda penyertaan modal.
'Kami akan ajukan lagi penyertaan modal Rp 20 miliar,' kata Suseno seusai rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di lantai 8 Gedung M. Ikhsan, Balai Kota Semarang, kemarin (2/7).
Studi kelayakan ditargetkan secepatnya selesai. Karena itu, lanjut Suseno, penyertaan modal bisa diajukan sebelum pembahasan RAPBD Perubahan pada Agustus mendatang. 'Sebelum pembahasan ya harus selesai, jadi bisa diajukan," katanya.
Menanggapi hal itu, Fris Dwi Yulianto, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, menjelaskan bahwa pengajuan usul penyertaan modal merupakan hak eksekutif. Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan gubernur Jawa Tengah yang melarang dana APBD dimanfaatkan PSIS belum berubah.
Selain itu, sesuai dengan regulasi, APBD Perubahan, menurut Fris, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan baru yang menghabiskan biaya besar. 'APBD Perubahan kan pelaksanaannya pendek dan bukan untuk kegiatan baru. Kecuali, kegiatan yang mendesak, seperti bencana atau kenaikan harga BBM," katanya.
Dalam studi kelayakan bisnis PT Mahesa Jenar, lanjut politikus PKS tersebut, belum ada perkembangan yang signifikan. Nilai Rp 20 miliar yang belum jelas penggunaannya itu menjadi persoalan tersendiri. Fris menilai, nilai tersebut hanya perkiraan. Karena itu, dewan tak bisa menerima usul tersebut. [dib/isk/ko/jawapos]
