Keinginan Persib Bandung untuk memainkan seluruh pertandingan kandang di putaran kedua Liga Super Indonesia (LSI) 2010/2011 di Stadion Si Jalak Harupat Soreang, Kab. Bandung, mulai bisa mendekati kenyataan. Pada Selasa (8/3), Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Persib sudah mengantongi surat izin penggunaan stadion milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tersebut.
Seperti rilis yang disampaikan Media Officcer PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) melalui situs resminya, Selasa (8/3), surat izin penggunaan Stadion Si Jalak Harupat dari pihak pengelola tertuang dalam surat bernomor 426.22/168/Bid-OR, yang ditandatangani Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bandung, Marlan S.I,P., M.Si., tertanggal 8 Maret 2011.
Atas izin yang telah diberikan, Sekretaris Panpel Persib, Budi Bram Rachman menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak pengelola dan Pemkab Bandung. Dijelaskan Bram, dengan sudah dikantonginya surat izin penggunaan Stadion Si Jalak Harupat dari pihak pengelola, pihaknya tinggal menunggu izin penyelenggaraan pertandingan dari pihak kepolisian setempat.
Untuk izin penyelenggaraan pertandingan dari pihak kepolisian, Bram berjanji akan segera mengajukan surat permohonanannya. Laga kandang pertama Persib di putaran kedua LSI 2010/2011 ini adalah menjamu Persija Jakarta, 18 Maret mendatang. "Kami akan segera secepatnya mengurus perizinan berikutnya ke kepolisian," ujar Bram.
Masih di situs resmi Persib, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kab. Bandung, Marlan, S.I.P., M.Si. mengatakan, izin penggunaan stadion yang diberikan kepada Persib hanya akan dikeluarkan untuk setiap pertandingan, tidak sekaligus sampai akhir kompetisi.
"Jika tiap pertandingan berlangsung lancar, aman, tertib kami mempersilahkan Persib menggunakan stadion seterusnya. Tapi sebaliknya, jika ada kerusuhan atau perusakan fasilitas stadion oleh oknum bobotoh, kami akan tinjau ulang lagi izinnya," ujarnya.
Sepanjang putaran kedua LSI 2010/2011, Persib akan memainkan sembilan laga kandang. Pertandingan kandang pertama adalah ketika menjamu Persija Jakarta, 18 Maret 2011. Selain ada 9 laga Persib senior, Panpel Persib pun punya kewajiban menggelar dua laga kandang tim Persib U-21. (B.82)
Seperti rilis yang disampaikan Media Officcer PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) melalui situs resminya, Selasa (8/3), surat izin penggunaan Stadion Si Jalak Harupat dari pihak pengelola tertuang dalam surat bernomor 426.22/168/Bid-OR, yang ditandatangani Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Bandung, Marlan S.I,P., M.Si., tertanggal 8 Maret 2011.
Atas izin yang telah diberikan, Sekretaris Panpel Persib, Budi Bram Rachman menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak pengelola dan Pemkab Bandung. Dijelaskan Bram, dengan sudah dikantonginya surat izin penggunaan Stadion Si Jalak Harupat dari pihak pengelola, pihaknya tinggal menunggu izin penyelenggaraan pertandingan dari pihak kepolisian setempat.
Untuk izin penyelenggaraan pertandingan dari pihak kepolisian, Bram berjanji akan segera mengajukan surat permohonanannya. Laga kandang pertama Persib di putaran kedua LSI 2010/2011 ini adalah menjamu Persija Jakarta, 18 Maret mendatang. "Kami akan segera secepatnya mengurus perizinan berikutnya ke kepolisian," ujar Bram.
Masih di situs resmi Persib, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kab. Bandung, Marlan, S.I.P., M.Si. mengatakan, izin penggunaan stadion yang diberikan kepada Persib hanya akan dikeluarkan untuk setiap pertandingan, tidak sekaligus sampai akhir kompetisi.
"Jika tiap pertandingan berlangsung lancar, aman, tertib kami mempersilahkan Persib menggunakan stadion seterusnya. Tapi sebaliknya, jika ada kerusuhan atau perusakan fasilitas stadion oleh oknum bobotoh, kami akan tinjau ulang lagi izinnya," ujarnya.
Sepanjang putaran kedua LSI 2010/2011, Persib akan memainkan sembilan laga kandang. Pertandingan kandang pertama adalah ketika menjamu Persija Jakarta, 18 Maret 2011. Selain ada 9 laga Persib senior, Panpel Persib pun punya kewajiban menggelar dua laga kandang tim Persib U-21. (B.82)