Share |

'Garuda di Dadaku' Gagal Disidangkan


Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan warga negara terhadap penggunaan lambang Garuda di kaos Tim Nasional sepak bola Indonesia hingga dua minggu ke depan. Pasalnya, tidak ada satu pun dari lima pihak tergugat menghadiri sidang.

"Sidang ditunda hingga dua minggu ke depan. Karena para tergugat tidak ada satupun yang hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Enit Hasanuddin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(17/1/2011).

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan dengan nomor 551/PDT.G/2010/JKT.PST ini, David menggugat lima pihak terkait karena menilai, penggunaan lambang Garuda dalam kostum seragam sepak bola Timnas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda.

Sehingga sidang perdana yang mengagendakan penetapan waktu mediasi antara dua pihak yang sedang berperkara itu pun dijadwalkan digelar pada Senin(31/1) dua pekan mendatang.

Selain para tergugat yaitu yang terdiri dari Presiden, Menpora, Mendiknas, Ketua PSSI dan PT NIKE Indonesia maupun kuasa hukumnya yang tidak hadir, ternyata pihak penggugat, David L Tobing ternyata juga tidak hadir.

Namun menurut Kuasa Hukumnya, Harry Simanjuntak, hal itu tidak menjadi masalah. "Penggugat bisa mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Pak David memang tidak bisa datang," ujarnya usai sidang.

Menurut dia pihak tergugat pun bisa menguasakan kepada kuasa hukumnya di persidangan. Selanjutnya, kata Harry, pihak pengadilan akan memanggil kembali para tergugat dan jika tidak datang pada persidangan selanjutnya, pengadilan masih akan memanggil lagi untuk yang ketiga kalinya.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga meminta penggugat memperbaiki alamat kantor PSSI yang ditulis penggugat karena ternyata salah alamat. Pengugat menulis PSSI beralamat di Rasuna Said, padahal yang benar adalah di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. [tjs]
Share on Google Plus

About 12paz