Share |

PT LI Bingung Laga Persik v Persebaya


Polemik mengenai ke­putusan Komisi Banding (Komding) PSSI yang mengabulkan ban­ding Persik Kediri dipastikan bakal berlarut-larut. PT Liga Indonesia (PT LI) yang diberi rekomendasi oleh komding untuk menggelar ulang pertandingan Persik melawan Persebaya terlihat kebingungan.

Minggu sore (30/5) CEO PT LI Joko Driyono berjanji, polemik putusan komding itu akan diputuskan Senin (31/5) atau kemarin. Tapi, ketika ditemui kemarin, Joko menyatakan bahwa otoritas yang dipimpinnya belum membuat keputusan apa pun. "Intinya, semua harap bersabar dulu," katanya.

Pria asal Ngawi itu menyatakan, saat ini PT LI berfokus menyiapkan pertandingan perang bintang dan penyerahan trofi juara kepada Arema Indonesia pada 6 Juni mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta. "Setelah perang bintang nanti, kami sampaikan langkah-langkah apa yang akan kami lakukan," sambungnya.

Dia mengungkapkan, selain berfokus menyiapkan partai perang bintang, ada penyebab lain yang membuat PT LI tidak bisa segera melakukan langkah terkait dengan putusan komding tersebut. "Ini masalah yang datang tiba-tiba dan sebelumnya kami tidak menyangka bakal terjadi," bebernya.

Meski sudah mengungkapkan beberapa opsi yang sangat mungkin ditempuh, Joko kembali menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada skenario apa pun yang bakal ditempuh. Jadi, sejauh ini belum ada ke­pas­tian mengenai apa pun. "Biar saja ini menjadi diskusi yang brutal di media," selorohnya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (27/5) setelah melakukan rapat, komding merekomendasikan pertandingan ulang antara Persik dan Persebaya. Versi Saleh Ismail Mukadar, manajer Persebaya, hal tersebut baru sebatas risalah rapat. ''Kami sudah mengecek ke komding, ternyata belum berupa SK (surat keputusan, Red), masih risalah rapat,'' tegasnya.

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menuntut PT LI untuk mengesahkan kemenangan Persebaya atas Persik. Menurut rencana, hari ini Saleh bersama Kuasa Hukum Persebaya M. Sholeh akan menemui Joko di Jakarta.

''Kami menuntut PT LI untuk mengesahkan kemenangan WO kami. Kalau ternyata PT LI justru mengikuti pesanan komding, kami akan langsung memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta,'' terang dia.

Sholeh menyatakan bahwa keputusan komding tersebut cacat hukum. Banding Persik tidak disertai dengan salinan keputusan komdis. ''Nah, salah satu poin dalam SK komdis tersebut menyatakan bahwa keputusan itu tidak bisa dibandingkan,'' jelas Sholeh.

Dia mengakui bahwa poin tersebut benar. Sebab, dalam Peraturan Organisasi PSSI Nomor 6 Tahun 2008 disebutkan bahwa sanksi denda kurang dari Rp 50 juta yang dikenakan pada klub tidak bisa dimohonkan banding.

Sholeh juga tak habis pikir dengan alasan komding yang mengabulkan sanksi Persik. Mereka berpendapat bahwa Persik gagal menggelar pertandingan karena faktor di luar kekuasaan panpel.

Sebagaimana diketahui, panpel Persik berkewajiban menggelar pertandingan home melawan Persebaya pada 29 April lalu. Tapi, panpel mereka gagal menyelenggarakan pertandingan karena tidak mendapat izin dari kepolisian. Bahkan, ikhtiar panpel untuk menggelar pertandingan di Jogjakarta juga gagal karena tidak mendapat izin dari kepolisian. Karena dianggap gagal menggelar pertandingan, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kalah WO 0-3 plus denda Rp 25 juta. (ali/uan/c13/diq)
Share on Google Plus

About 12paz